SYARAT & KETENTUAN

Ruangpeduli.org adalah platform yang dikelola oleh PT RUANG RAYA INDONESIA (Ruangguru) sejak tahun 2014. Ruangpeduli memfasilitasi berbagai pihak yang akan berkontribusi dalam memajukan pendidikan di Indonesia melalui program bantuan sosial di bidang pendidikan. Ruangpeduli sebagai platform yang menghubungkan pemberi bantuan dan pelaku pendidikan yang membutuhkan bantuan. Bantuan yang diberikan adalah berbentuk akses pembelajaran, fasilitas/sarana prasarana, serta konten pendidikan yang berkualitas secara gratis.

Dengan mengunjungi dan/atau menggunakan platform Ruangpeduli.org, maka baik pengunjung maupun pengguna (“Anda”) dinyatakan telah memahami dan menyepakati semua isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini. Apabila Anda sebagai pengguna situs tidak menyetujui salah satu, sebagian atau seluruh isi syarat dan ketentuan ini, maka Anda tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan di situs kami.

Kami menyediakan layanan Penggalangan Dana secara online (crowdfunding) kepada pengguna melalui web Ruangpeduli.org. Kami berhak atas kebijakan untuk mengubah atau memodifikasi sebagian atau keseluruhan dari isi syarat dan ketentuan ini setiap saat, artinya aturan yang berlaku pada halaman ini dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh kami. 

Pengguna situs sangat dianjurkan untuk membaca dengan seksama segala ketentuan di bawah ini karena akan berdampak kepada hak dan kewajiban sebagai pengguna situs ini. Pertanyaan lainnya seputar Ruangpeduli.org dapat Anda tanyakan langsung kepada kami di @ruangpeduli_org.

Ketentuan Umum
Definisi

  1. Campaign adalah suatu usaha atau bentuk Penggalangan Dana untuk maksud dan tujuan pendidikan (Renovasi sekolah, fasilitas belajar dll).
  2. Donatur adalah individu, kelompok, badan usaha maupun badan hukum yang melakukan pendaftaran ke Platform untuk mendukung Campaign dengan menyalurkan Dana.
  3. Dana adalah sumbangan atau donasi (donation) yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
  4. Mitra Crowdfunding adalah Platform yang bekerjasama dalam rangka memfasilitasi Pencairan Dana. Ruangpeduli bekerja sama dengan Benihbaik, Kitabisa, dan WeCare.
  5. Fundraiser adalah seseorang atau organisasi yang menyatakan dukungan terhadap suatu campaign di halaman campaign Ruangpeduli. Dana yang masuk dari fundraiser akan masuk ke live campaign utama.
  6. Campaigner adalah individu, organisasi/komunitas, atau lembaga yang menggunakan fasilitas Penggalangan Dana pada Platform untuk sebuah Campaign tertentu dan bertanggung jawab atas Pelaksanaan Campaign yang bersangkutan.
  7. Live Campaign adalah tahap perwujudan atau realisasi dari maksud dan tujuan sebuah Campaign yang naik ke website Ruangpeduli dan Mitra Crowthfunding.
  8. Penggalangan Dana adalah proses pengumpulan donasi dari masyarakat dalam rangka berkontribusi dalam memajukan pendidikan di Indonesia melalui program bantuan sosial di bidang pendidikan di platform Ruangpeduli. 
  9. Konten adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang dibuat dan/atau diunggah ke Platform dan media sosial Ruangpeduli.
  10. Platform adalah wadah berupa, situs internet yang digunakan untuk transaksi untuk Penggalangan Dana melalui sistem internet yang dikelola dan disediakan oleh PT RUANG RAYA INDONESIA (Ruangguru) yaitu situs Ruangpeduli_org.
  11. Syarat dan Ketentuan adalah peraturan penggunaan Platform yang ditetapkan dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Penyedia Platform serta mengikat bagi Pengunjung Platform dan/atau Pengguna Platform.


Ketentuan Untuk Campaigner

A. Syarat Menjadi Campaigner
  1. Apabila perseorangan, adalah mereka yang telah dinyatakan dewasa secara hukum ditandai dengan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan telah berusia minimal 17 tahun, apabila dibawah umur maka wajib diwakilkan oleh orang tua/wali.
  2. Apabila Badan Hukum, adalah merupakan instansi/organisasi/komunitas/yayasan yang memiliki (Nomor Pokok Wajib Pajak) NPWP dan Akta Notaris (Bukti Hukum) tentang pendirian instansi/organisasi/komunitas/yayasan yang bersangkutan.
  3. Campaigner menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan kepada Ruangpeduli merupakan data yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Status Campaigner sebagai bukan pihak yang sedang terlibat dalam proses hukum pidana maupun perdata.
  5. Status sebagai bukan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, adalah sesuai dengan fakta dan kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan.
  6. Penyedia Platform memiliki kewenangan penuh untuk menolak dan/atau menunda melakukan Verifikasi terhadap data Campaigner, apabila :
    1. Campaigner tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan.
    2. Diduga telah melanggar atau berpotensi melanggar Syarat dan Ketentuan.

 

B. Kewajiban Campaigner

Campaigner wajib untuk:

  1. Menjamin dan menyatakan bahwa segala informasi yang dimasukkan dan diunggah oleh Campaigner ke Platform Ruangpeduli dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Bersedia melakukan serangkaian proses verifikasi dan kelengkapan lainnya (interview).
  3. Jumlah donasi saat ini di Platform Ruangpeduli berjumlah maksimal Rp 25,000,000,00. Jumlah tersebut menyesuaikan dengan rata-rata jumlah donasi yang masuk di Ruangpeduli. Jumlah maksimal donasi tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dan ketentuan Platform Ruangpeduli.
  4. Jika target donasi penggalangan dana berjumlah diatas Rp 25,000,000,00 maka Campaigner akan setuju jika penggalangan dana akan dialihkan ke mitra crowdfunding, dengan proses pengajuan dapat dilakukan secara mandiri oleh Campaigner.
  5. Campaigner bersedia mengikuti semua ketentuan dan kebijakan Ruangpeduli.

 

C. Pelaksanaan Campaign

Dalam Pelaksanaan Campaign, maka Ruangpeduli berkewajiban untuk :

  1. Melaksanakan apa yang telah dijanjikan dalam Campaign melalui Platform, yaitu membantu menghubungkan campaigner, mitra crowdfunding dan donatur.
  2. Ruangpeduli juga melakukan inisiatif kegiatan yang dapat membantu mengumpulkan donasi, didukung penuh oleh relawan yang ada di ruangpeduli.
  3. Ruangpeduli tidak dapat menjamin bahwa setiap campaign yang terdapat pada situs kami akan mencapai target donasi. Tim ruangpeduli akan melakukan berbagai macam promosi sebagai upaya membantu meningkatkan donasi setiap campaign.
  4. Memberikan laporan Pelaksanaan Campaign yang transparan, kredibel dan dilengkapi dengan dokumentasi dan bukti pendukung yang layak kepada Campaigner.
  5. Memberikan update kepada Campaigner perihal jumlah donasi yang terkumpul. Jika tidak memenuhi target maka Campaigner akan bersedia menerima donasi yang sudah terkumpul. Namun sewaktu-waktu Campaigner dapat mengajukan perpanjang waktu campaign dan disesuaikan dengan kebutuhan Campaigner.

 

D. Proses Tahapan Campaign
  1. Proses verifikasi data Campaigner akan kami selesaikan dalam kurun waktu maksimal 2 Minggu (14 hari kerja).
  2. Proses verifikasi data Campaigner hanya dapat dilakukan secara online melalui proses interview (tatap muka).
  3. Pada saat proses verifikasi data Campaigner, kami akan meminta beberapa data dan berkas Campaigner sesuai dengan kebutuhan, apabila yang mengajukan individu atau Instansi/Organisasi/Yayasan.
  4. Organisasi yang belum memiliki surat bukti organisasi berbadan hukum akan dianggap tipe individu.
  5. Data yang sudah diverifikasi dan dinyatakan layak akan diproses ke tahap selanjutnya.
  6. Koordinator pusat Ruangpeduli data calon penerima beneficiaries.
  7. Koordinator pusat Ruangpeduli meneruskan seluruh informasi dan data ke tim penggalang dana.
  8. Tim Penggalang Dana dan Tim Koordinator daerah berkolaborasi dengan Tim Publikasi Kreatif untuk pembuatan konten.
  9. Publikasi Kreatif mengolah aset campaign maksimal 1-2 minggu, terhitung sejak data campaign telah masuk ke penggalangan dana (menyesuaikan dengan antrian campaign). 
  10. Koordinator pusat Ruangpeduli akan memberikan kelengkapan data ke mitra untuk segera live campaign.
  11. Tim Penggalang Dana memantau perkembangan donasi serta berkolaborasi dengan Tim Publikasi Kreatif dan koordinasi daerah untuk meningkatkan jumlah donasi.
  12. Koordinator pusat Ruangpeduli menerima data campaign yang sudah selesai dan memberikan ke Tim Koodinator daerah.
  13. Tim Koordinator daerah melakukan koordinasi dengan fundraiser dalam hal pengajuan RAB untuk distribusi, serta melakukan dokumentasi foto dan video dalam hal proses penyaluran bantuan.
  14. Selanjutnya Tim Koordinator daerah akan melakukan dokumentasi foto dan video dalam hal proses pembangunan.
  15. Tim Koordinator daerah melakukan wawancara dengan fundraiser, penerima bantuan, serta pihak lain yang terkait untuk dijadikan stories.